JABAR EKSPRES – Sebanyak 8 orang tersangka berinisial Y, EP, DN, WG, B, AR, FF, dan ID berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung setelah melakukan penyekapan terhadap seorang pria bernama Abdul Ridwan.
Peristiwa ini terungkap berkat laporan penculikan yang diterima Polsek Cidadap pada Sabtu, 28 Desember 2024. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami dapat mengamankan 8 orang tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (31/12).
BACA JUGA: Truk Pengangkut Paket Hangus Terbakar di Gudang JNE Bandung
Budi menambahkan bahwa motif penyekapan ini bermula dari kekesalan para tersangka terhadap korban yang tidak segera mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka.
“Motifnya adalah pelaku kesal karena motor yang dipinjam korban tidak dikembalikan. Korban meminjam motor dari tersangka AR, namun motor tersebut tidak dikembalikan. AR kemudian mengajak teman-temannya untuk mencari korban dan menanyakan keberadaan motor tersebut,” jelas Budi.
Setelah menemukan korban, Budi menjelaskan, para tersangka membawa korban untuk menanyakan keberadaan motor yang dipinjam. Ternyata, motor tersebut telah digadaikan oleh korban. Merasa kesal, para tersangka kemudian membawa korban dan menyekapnya di kawasan Maleber, Kota Bandung.
“Di sana, korban diikat dan dirantai pada velg motor dengan alasan bahwa ia tidak boleh pulang jika motor tidak dikembalikan. Selain itu, korban juga dipukul, dibakar dengan sebatang rokok, dan mengalami kekerasan lainnya,” tambah Budi.
Tindakan para tersangka ini, menurut Budi, tidak dibenarkan dan seharusnya masalah tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, para tersangka kini terancam dijerat dengan berbagai pasal, antara lain tentang penculikan, penyekapan, dan penganiayaan.
“Ke-8 tersangka ini semuanya terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Kami akan memproses mereka sesuai hukum dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 333 tentang penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun,” pungkas Budi.