JABAR EKSPRES – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di media massa terkait dirinya.
Pemberitaan tersebut berkaitan dengan Petisi Koalisi Peduli Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) 2022, yang memuat penilaian mengenai kinerjanya sebagai Dekan FH Universitas Pakuan periode 2020-2022 dan isu kriminalisasi terhadap dosen bernama Bintatar Sinaga.
Terkait penilaian terhadap kinerja Yenti selama menjabat sebagai Dekan FH Unpak, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar.
Dalam penggunaan hak jawabnya, kuasa hukum Yenti menjelaskan bahwa ia menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dengan visi anti-korupsi demi kemajuan FH Unpak.
Saat awal menjabat, FH Unpak menghadapi kekurangan dosen yang mempunyai jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dengan NIDN/NIDK, sehingga berdampak pada penyesuaian kurikulum baru Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Perubahan ini menyebabkan distribusi jumlah SKS pada dosen tidak merata. Meski begitu, pelaksanaan tetap sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Jo Permendikbudristekdikti Nomor 26 Tahun 2015.
Selain itu, Yenti diminta mengajar di FH Unpak oleh pihak Yayasan Pakuan Siliwangi dan Rektor, Prof. Bibin Rubini. Terkait dosen ber-NIDK yang mendapat gaji flat tetapi tidak diberikan mata kuliah, hal ini disebabkan ketidakhadiran dosen tersebut dan tidak memiliki jabatan fungsional.
BACA JUGA: Seorang Pria Tewas usai Lompat dari Tower Cellular di Babakan Ciparay, Ini Kata Polisi
Dijelaskan, dosen Bintatar Sinaga, statusnya sudah tidak tercatat sebagai dosen aktif karena telah berusia 70 tahun, melebihi usia pensiun berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016.
Sebab itulah, tuduhan kebijakan diskriminatif juga dibantah. Yenti memastikan setiap dosen diberi kesempatan setara dalam kegiatan ilmiah tanpa diskriminasi.
“Dr. Yenti selalu memberikan ruang kepada Dosen-Dosen untuk mengisi kegiatan baik webinar maupun kegiatan ilmiah yang sesuai dan ahli pada bidangnya. Dan itu dilakukan secara berkesinambungan dan merata tanpa adanya diskriminasi sama sekali,” urai kuasa hukum Yenti dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres dikutip Senin, 30 Desember 2024.
Kuasa hukum Yenti juga menjelaskan, bahwa selama menjabat, Yenti berupaya menghentikan budaya jual beli buku dan nilai yang terjadi di FH Unpak.