Jelang Pergantian Tahun, 11.321 Botol Miras di Cimahi Dimusnahkan Polisi

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi memusnahkan 11.321 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, pada Senin (30/12/2024).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Ribuan botol miras tersebut dihancurkan menggunakan alat berat stoom walls dalam pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Ini adalah hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang setiap hari dilakukan oleh jajaran Polres Cimahi, dengan dukungan dari rekan-rekan TNI dan pihak terkait lainnya. Langkah ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi jajaran Sat Narkoba, Sat Sabhara, dan polsek-polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti kinerja Polres Cimahi yang profesional dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba dan perdagangan miras ilegal,” tambah Tri.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini dilakukan sebagai langkah preventif menjelang perayaan tahun baru di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Dengan pelaksanaan ini, diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kejahatan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Selain 11.321 botol miras ilegal, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup 329 liter tuak dan 370 botol plastik.

“Tanpa adanya sinergitas dari semua instansi terkait dan peran aktif masyarakat, upaya penanggulangan narkoba dan penjualan miras ilegal tidak akan terlaksana secara maksimal,” pungkasnya. (Mong)

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan