Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta Awal Tahun 2025, Begini Cara Daftarnya Pakai KTP dan KK

Cara dan Alur Pendaftaran

1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi UKM setempat di daerah domisili Anda

2. Ajukan permintaan sebagai penerima bantuan BPUM

3. Isi formulir yang diberikan petugas secara lengkap

4. Serahkan dokumen yang diminta petugas Dinkop UKM

5. Petugas akan memproses pendaftaran Anda dan verifikasi data

6. Jika lolos, Anda akan menjadi penerima BPUM dan berhak menerima bantuan tersebut.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan dapat saldo dana bantuan senilai Rp1,2 juta.

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran secara resmi akan diumumkan oleh Kemenkop dan UKM. Jadi, pantau terus informasi lebih lanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan