JABAR EKSPRES – Kamu, yang lagi semangat mengikuti seleksi CPNS 2024! Ada satu hal penting yang perlu Kamu tahu nih, terutama kalau Kamu sudah sampai di tahap pemberkasan.
Pernah dengar istilah SK dan Paklaring? Jangan sampai bingung ya, karena dua dokumen ini sering banget bikin peserta bertanya-tanya.
Pertama, mari kita bahas SK, alias Surat Keputusan. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau perusahaan, dan isinya menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja di sebuah institusi.
Baca Juga:Ternyata Segini Perkiraan Harga iPhone 16 Series di Indonesia, Berikut DaftarnyaSimak Info Lengkap KIP Kuliah 2025, Begini Cara Daftarnya!
Jadi, kalau Kamu masih bekerja di tempat lama, SK ini penting banget buat menunjukkan status karyawan aktif Kamu.
Selain jadi bukti pengalaman kerja, Paklaring juga berguna banget buat klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
SK dan Paklaring Itu Sama?
Nah, banyak yang masih salah paham, nih. SK dan Paklaring itu beda, ya.
Kalau SK untuk karyawan aktif, Paklaring adalah bukti Kamu pernah bekerja tapi sekarang sudah resign. Jadi, jangan sampai salah mengartikan.
Apa Pentingnya untuk CPNS?
Kamu pasti bertanya-tanya, “Kalau nggak punya SK atau Paklaring, gimana dong?” Tenang, kami punya kabar baik!
Kalau Kamu nggak punya pengalaman kerja sebelumnya, atau punya pengalaman tapi nggak ada bukti seperti SK atau Paklaring, itu nggak jadi masalah besar. Kamu tetap bisa melanjutkan pemberkasan tanpa dokumen ini.
Namun, kalau Kamu punya dokumen tersebut, pastikan Kamu melampirkannya, ya!
Karena dalam beberapa kasus, pengalaman kerja yang didukung oleh SK atau Paklaring bisa diperhitungkan sebagai masa kerja, bahkan bisa berpengaruh pada tunjangan tertentu di masa depan.
