وَقَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱلرَّحۡمَـٰنُ وَلَدࣰا
“Dan mereka berkata, ‘(Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak.’”
لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا
Sungguh, kalian telah membawa sesuatu yang sangat mungkar,
تَكَادُ ٱلسَّمَـٰوَٰتُ یَتَفَطَّرۡنَ مِنۡهُ وَتَنشَقُّ ٱلۡأَرۡضُ وَتَخِرُّ ٱلۡجِبَالُ هَدًّا
“Hampir saja langit pecah, bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh (karena ucapan itu).”
(Q.S. Maryam: 89-90)
Hadirin yang dirahmati Allah
Sikap kita untuk tidak mengucapkan selamat natal tidak menunjukkan intoleransi. Sebaliknya, Islam mengajarkan toleransi yang hakiki, seperti yang tercantum dalam firman Allah Ta’ala,
لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ
“Untuk kalian agama kalian, dan untukku agamaku.” (Q.S. Al-Kafirun: 6)
Ini adalah bentuk toleransi sejati: hidup berdampingan tanpa saling mencampuri akidah satu sama lain. Kita tetap menghormati keyakinan mereka, namun tidak perlu ikut serta dalam ritual atau perayaan mereka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan karena adanya fenomena sebagian umat Islam yang menggunakan atribut keagamaan non-muslim atas nama toleransi, termasuk karena tekanan dari pemilik usaha. MUI menegaskan bahwa memerintahkan atau mengajak penggunaan atribut tersebut juga haram.
MUI merekomendasikan umat Islam untuk menjaga kerukunan antaragama tanpa mencampuradukkan akidah, menghormati keyakinan agama lain, dan tidak memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim. Pimpinan perusahaan diimbau untuk tidak memaksa karyawan muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim, dan pemerintah diminta melindungi umat Islam agar dapat menjalankan keyakinannya dengan bebas.
Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala
Sebagai muslim, kita juga tetap mengajak mereka kepada Islam dengan hikmah dan nasihat yang baik. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (Q.S. Ali ‘Imran: 19)
Sebuah perumpamaan bijak mengatakan, “Toleransi adalah seperti Anda minum teh, dan saya minum kopi. Kita menikmati minuman masing-masing tanpa harus mencampurkan teh ke dalam kopi.”
Hadirin yang dimuliakan Allah
Pada dasarnya, hukum asal jual beli adalah halal. Namun, jika dikaitkan dengan perayaan-perayaan seperti natal dan tahun baru, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi agar tidak terjerumus dalam dosa. Para ulama menjelaskan bahwa jual beli yang dilakukan pada momen tersebut diperbolehkan selama: