JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi siswa yang sempat kehilangan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Komisi E DPRD, telah sepakat mengaktifkan kembali status KJP Plus yang sebelumnya dicabut.
Langkah ini diambil untuk memastikan siswa tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan.
Baca juga : Cara Sanggah Status Penerima KJP Plus 2024, Ikuti Langkah-Langkahnya
Pemulihan KJP Plus Dimulai Januari 2025
Para siswa yang terkena pencabutan KJP Plus dapat mendapatkan statusnya kembali pada Tahap 1 tahun 2025.
Namun, untuk itu, mereka diwajibkan melakukan klarifikasi terlebih dahulu di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.
Setelah lolos proses verifikasi, status KJP Plus akan dipulihkan dan bantuan akan dicairkan.
“Insya Allah, bantuan akan cair paling lambat pada akhir Januari 2025,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Alasan Pencabutan
Pencabutan status KJP Plus ini terjadi pada Tahap II tahun 2024, yang mencakup total 105.225 siswa.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Berikut adalah dua alasan utama:
1. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat atau Aset Bernilai Tinggi
Sebanyak 15.545 siswa terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
2. Bukan Penerima Prioritas
Sebanyak 89.680 siswa lainnya dikategorikan sebagai penerima yang bukan prioritas, yakni berasal dari desil ekonomi 6 hingga 10.
Langkah Klarifikasi yang Harus Dilakukan
Agar status KJP Plus dapat diaktifkan kembali, siswa atau keluarga mereka harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Kantor Dinas Pendidikan
Warga yang dicabut status KJP-nya harus memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
2. Verifikasi Data
Proses ini penting untuk memastikan bahwa data terbaru telah diperbaiki dan memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya momen klarifikasi ini.
“Kami harap warga menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, terutama bagi yang masih tercatat memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi,” jelasnya.