DPRD Jabar Sahkan 4 Perda, Ini Rinciannya!

JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat sahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/12).

Keempat raperda yang kini menjadi perda itu adalah, Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Serta Perda tentang Tata Tertib DPRD Jabar.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga melaporkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

BACA JUGA:LINK Live Streaming Borneo FC vs Persik , Pekan Ke-17, Saksikan Sekarang!

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Daddy Rohanady menuturkan, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 itu dibahas oleh panitia khusus IV periode sebelumnya. Raperda itu telah disetujui dalam Paripurna pada 30 Agustus 2023 lalu.

Ada sejumlah rekomendasi terkait beberapa raperda itu. Di antaranya untuk Raperda RPJPD. “Utamanya perlu penyelarasan antara RPJPD dengan visi-misi Gubernur terpilih dan RPJMN. Raperda ini akan menjadi guideline bagi penyusunan RPJMD Gubernur terpilih,” terangnya.

Kemudian, beberapa hal terkait data jumlah wisatawan mancanegara yang masuk, proporsi usaha kecil dan menengah non pertanian, rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB, dan ROA pada BUMD juga perlu diselaraskan. “Itu jadi acuan penting bagi dinas untuk membuat kebijakan,” jelasnya.

BACA JUGA:Terpusat di Jawa, Program Mudik Gratis Nataru 2025 Dinilai Kurang Tepat

Berikutnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Kemendagri memberi evaluasi mengenai kelembagaan. Yakni terminologi Brida atau Badan Riset dan Inovasi Daerah karena lembaga itu belum terbentuk di Jabar.

Sedangkan untuk Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Kemendagri hanya memberi koreksi redaksional.

Di sisi lain, Perda tentang Tata Tertib DPRD Jabar yang disusun juga cukup tebal. Perda itu memuat 21 bab dengan total 207 pasal.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan