JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat sahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/12).
Keempat raperda yang kini menjadi perda itu adalah, Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Serta Perda tentang Tata Tertib DPRD Jabar.
Ada sejumlah rekomendasi terkait beberapa raperda itu. Di antaranya untuk Raperda RPJPD. “Utamanya perlu penyelarasan antara RPJPD dengan visi-misi Gubernur terpilih dan RPJMN. Raperda ini akan menjadi guideline bagi penyusunan RPJMD Gubernur terpilih,” terangnya.
Baca Juga:Begini Kronologis Perampokan di Kota Wisata BogorPerampokan di Bogor, Mobil Pajero Raib di Gondol Maling
Sedangkan untuk Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Kemendagri hanya memberi koreksi redaksional.
Di sisi lain, Perda tentang Tata Tertib DPRD Jabar yang disusun juga cukup tebal. Perda itu memuat 21 bab dengan total 207 pasal.(son)
