JABAR EKSPRES – Jika SIM Anda sudah mati, ternyata ada kesempatan untuk perpanjang tanpa perlu membuat yang baru, lho.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!
Baca juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM, Biaya Lakalantas Bakal Ditanggung
Kapan SIM Perlu Diperpanjang?
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan Anda tetap layak mengemudi, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, demi keselamatan berlalu lintas.
Biasanya, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Kalau terlambat sehari saja, Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Tapi, ada pengecualian untuk situasi tertentu, seperti saat pelayanan SIM tutup karena libur nasional.
SIM Mati Saat Libur Nasional? Tenang Saja!
Contohnya pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pelayanan SIM di Unit Satpas Kota Bandung, Gerai SIM Kota Bandung, dan SIM Keliling diliburkan pada:
Rabu, 25 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024
Rabu, 1 Januari 2025
Layanan akan dibuka kembali pada:
Jumat, 27 Desember 2024
Kamis, 2 Januari 2025
Jadi, jika masa berlaku SIM Anda habis dan otomatis mati pada tanggal 25, 26 Desember 2024, atau 1 Januari 2025, Anda masih bisa perpanjang SIM hingga 3 Januari 2025 tanpa perlu membuat yang baru.
Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP asli dan dua fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua fotokopi.
3. Surat keterangan sehat dari dokter (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
4. Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biayanya:
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM BI & BI Umum: Rp 80.000
SIM BII & BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D & DI: Rp 30.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi tambahan.