JABAR EKSPRES – Layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung hadir untuk memberikan kemudahan tanpa perlu antre panjang.
1. Masa Berlaku SIM
SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
2. Dokumen yang Dibawa
KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Fotokopi KTP.
3. Jenis SIM yang Dilayani
Baca Juga:Cara Mudah Dapat Uang Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang, No Tipu-Tipu!Cairkan Saldo DANA Rp 600 Ribu dengan NIK KTP, Ini Caranya
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Masa Berlaku Habis
Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, pengajuan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres dengan membawa E-KTP.
5. Surat Keterangan Sehat: Surat ini harus dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk kepolisian.
1. Metro Indah Mall (MIM)
Lokasi: Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
2. Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Lokasi: Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
3. Satpas Polrestabes Bandung
Lokasi: Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional Layanan
Layanan SIM Keliling: Mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai penerbitan SIM
Pendaftaran SIM A dan C: Pukul 09.00–12.00 WIIB.
Layanan SIM Keliling di Bandung ini dirancang agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis.
