JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Namun, tidak semua golongan pelanggan listrik akan mendapatkan manfaat ini. Mari kita ulas lebih lanjut siapa saja yang berhak mendapatkan diskon tersebut.
Diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan pertama tahun 2025, yaitu pada Januari dan Februari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Rincian Pinjaman KUR BRI dan Non KUR BRI, Pinjaman hingga Rp250 Juta
BACA JUGA: Cara Daftar KUR BRI untuk UMKM Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp25 Juta
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik?
Diskon tarif listrik 50 persen ini ditujukan untuk sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN.
Berikut adalah golongan pelanggan yang akan mendapatkan diskon:
1. Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan.
2. Daya 900 VA: 38 juta pelanggan.
3. Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
4. Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Namun, pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA, seperti 3.500–6.600 VA, tidak akan mendapatkan diskon ini.
Mereka tetap dikenakan PPN 12 persen, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar.
BACA JUGA: Prediksi Jadwal Rilis Samsung Galaxy S25 Ultra, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap
Bagaimana Proses Diskon Diberikan?
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, pelanggan tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon ini.
Prosesnya akan dilakukan secara otomatis melalui sistem digital PLN. Berikut adalah detailnya:
– Pelanggan prabayar: Pembelian token listrik akan otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen.
– Pelanggan pascabayar: Tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari akan otomatis dipotong 50 persen.