Ralat atas Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
0 Komentar

13. Sebagaimana telah diumumkan dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 16 Desember 2024, Pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu, meliputi:

a)    Dukungan untuk Rumah Tangga dan Individu (PMK)

  • Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
  • PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
  • Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
  • Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama (diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50% untuk bulan Juli-Desember 2025)

b)    Dukungan untuk pekerja

  • Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

c)    Stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (perubahan PP 55 Tahun 2022)

Baca Juga:UPDATE 23 Desember 2024, 5 Kode Redeem FC Mobile, Klaim Item Eksklusif dan Ribuan Diamond Sekarang!Erdogan Walkout Saat Prabowo Pidato di KTT D8, Kenapa?

  • Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
  • Bagi WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

d)    Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK)

  • Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
  • Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi

e)    Stimulus untuk Sektor Perumahan (PMK PPN DTP)

  • Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli – Desember 2025.
0 Komentar