3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Rapor terakhir
– KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
– Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
4. Ajukan diri ke sekolah, yang akan diteruskan ke dinas pendidikan setempat.
5. Dinas pendidikan akan mengajukan data ke Kementerian Pendidikan untuk diverifikasi lebih lanjut.
Baca juga : Cuma Pakai WhatsApp Cair Rp100.000 Tiap Hari, Begini Caranya
Selain menggunakan langkah di atas, bisa juga melakukan pendaftaran secara mandiri, yakni berikut ini:
1. Mendaftar DTKS PIP Kemdikbud secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mengisi formulir pendaftaran di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
3. Mengunggah dokumen pendukung.
4. Melakukan konfirmasi pendaftaran.
5. Memantau status pendaftaran di situs pip.kemdikbud.go.id.
Jika pendaftaran diterima, dana bantuan PIP akan disalurkan ke rekening yang terdaftar atas nama siswa atau orang tua/wali di bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
Pencairan bisa dilakukan jika saldo di Buku tabungan sudah bertambah, yang berarti sudah ada dana gratis dari pemerintah yang siap dicairkan untuk kebutuhan sekolah penerima.