JABAR EKSPRES – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus tetap berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN memang diperlukan untuk memperkuat pendapatan negara, namun kami tidak akan mendukung kebijakan yang membebani masyarakat kecil. Fraksi Demokrat menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini yang berimbang dan adil,” ujar Fathi di Jakarta.
Sebagai anggota Komisi XI, Fathi menyoroti beberapa langkah konkret yang harus diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, antara lain:
- Pengecualian Barang dan Jasa Esensial
Fathi menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial harus tetap bebas dari PPN. “Kebutuhan dasar adalah hak rakyat dan tidak boleh dijadikan sumber penerimaan negara,” tegasnya. - Perlindungan untuk UMKM
Menurut Fathi, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. “Kami mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menghambat perkembangan UMKM. Sebaliknya, harus ada stimulus nyata untuk mendukung mereka agar terus berkembang,” tambahnya. - Penguatan Industri Padat Karya
Fathi juga meminta pemerintah untuk memberikan dukungan lebih terhadap industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Demokrat, lanjut Fathi, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan sosial. Ia juga meminta semua pihak, termasuk pemerintah dan partai politik lain, untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021.
“Kenaikan PPN harus dilihat sebagai peluang untuk memperbaiki keuangan negara, namun itu tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Kami di Fraksi Demokrat akan memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cermat, berimbang, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Tahun 2021 yang telah disepakati di DPR.