Disnaker Cimahi Segera Sosialisasikan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp235 Ribu

Ilustrasi Gedung Disnaker Kota Cimahi. (foto/jdih.cimahikota.go.id)
Ilustrasi Gedung Disnaker Kota Cimahi. (foto/jdih.cimahikota.go.id)
0 Komentar

 JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera sosialisasikan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2025 kepada seluruh perusahaan di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kota Cimahi tahun depan naik sebesar Rp235.812 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.863.692.

Sebagai langkah tindak lanjut, Disnaker Cimahi akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi, termasuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan UMK baru.

Baca Juga:Komisi III Dorong BPR Hasil Merger Prioritaskan Program UMKMBentrokan Opang vs Ojol di Cimekar Bandung, Kali Ini Penumpang yang Jadi Korban

“Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan,” ungkapnya.

“Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan izin usaha,” tegas Febie.

0 Komentar