Rotmut Pejabat Eselon II Cacat Administrasi, Pj Bupati Bandung Barat Digugat ke PTUN

JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika memertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru mengenai rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda KBB.

Rini menduga, keluarnya SK baru tersebut hanya untuk menutupi mal administrasi dalam surat keputusan rotasi mutasi pada September 2024 lalu. Pasalnya, SK tersebut tidak memenuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keputusan baru ini terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/12/2024).

Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.

“Gugatan ke PTUN kita sedang dalam proses pengajuan. Baru kita tahu ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SKnya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu,” kata Rini Sartika saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA: Klasemen Lengkap Pekan Ke-15 Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025

Ia menyayangkan langkah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim yang tidak mencabut SK rotmut padahal dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada.

Diubahnya SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar surat keputusan pertama, dikatakan rini, SK baru tersebut malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.

“Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya di rubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan hal yang baru pertek yang baru,” ujarnya.

“Tapi seperti ini (pertek baru) rotmut saya pelantikan dulu baru pertek. Katanya pertek perpanjangan. Kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku kalau mengacu pertek yang lama. Harusnya pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat kementrian,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan