JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk tahun 2025.
Melalui surat keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin, pemerintah resmi menetapkan UMSK 2025 hanya untuk dua kabupaten/kota yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Menanggapi hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah dalam penetapan UMSK 2025 tersebut.
Pasalnya tidak hanya menetapkan dua kabupaten/kota saja, dalam penetapan UMSK 2025 ini juga, Roy menyebut pemerintah khususnya Provinsi Jabar (Pemprov) telah menolak rekomendasi dari 16 kabupaten/kota tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 Miliar
“Padahal semua rekomendasi (UMSK) tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan provinsi,” ucapnya, Kamis (19/12).
Tak hanya itu, Roy juga menganggap penetapan UMSK untuk dua kabupaten/kota ini juga dinilai tidak sesuai rekomendasi yang diajukan.
Sebab dalam pandangannya, pemerintah tidak mengakomodir secara menyeluruh terhadap rekomendasi sektoral yang diajukan oleh Kabupaten Subang maupun Kota Depok.
“Untuk Depok itu merekomendasikan 21 jenis industri dengan kode KBLI untuk ditetapkan UMSK nya. Namun PJ Gubernur hanya menetapkan 5 jenis industri saja. Sedangan untuk Subang merekemondasikan 3 sektor dengan 19 jenis industri serta kode KBLI, dan PJ Gubernur hanya menetapkan 3 Jenis industri saja. Jadi ini tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten Subang dan Kota Depok,” ujarnya.
BACA JUGA: Rotmut Pejabat Eselon II Cacat Administrasi, Pj Bupati Bandung Barat Digugat ke PTUN
Dengan adanya hasil ini, Roy mengaku buruh di Jabar mengancam akan melakukan aksi lanjutan salah satunya mogok kerja di seluruh kabupaten/kota.
“Kita akan melakukan aksi diIstana Negara pada tanggal 24, 26 dan 27 Desember 2024 dengan tuntutan tetapkan UMSK di Jawa Barat sesuai rekomendasi Kabupaten/kita dam pecat Pj Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
“Selain itu, kita juga akan Mempersiapkan langkah hukum gugatan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, dan mempersiapkan mogok daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat karena Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap pengusaha,” pungkasnya.