Golongan Pelanggan PLN yang akan Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Dipotong Otomatis atau Tidak? Ini Penjelasannya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Dipotong Otomatis atau Tidak? Ini Penjelasannya./ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inilah golongan pelanggan PLN yang akan dapat diskon tarif listrik 50 persen di tahun 2025, apakah Anda termasuk?

Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama dua bulan pertama tahun 2025, yakni Januari dan Februari, pelanggan rumah tangga PLN akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga:Cara Mudah Mendapatkan Saldo Gratis Rp460.000 Langsung Cair ke e-Wallet DANACara Daftar Agar Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025, Penuhi Syarat ini!

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Diskon tarif listrik ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Berikut adalah rincian golongan pelanggan yang mendapatkan diskon:

1. Pelanggan dengan Daya 450 VA

– Total pelanggan: 24,6 juta rumah.

– Merupakan golongan pelanggan subsidi yang banyak berasal dari keluarga kurang mampu.

2. Pelanggan dengan Daya 900 VA

– Total pelanggan: 38 juta rumah.

– Sebagian besar terdiri dari masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

3. Pelanggan dengan Daya 1.300 VA

– Total pelanggan: 14,1 juta rumah.

– Golongan ini mencakup masyarakat berpenghasilan menengah.

4. Pelanggan dengan Daya 2.200 VA

– Total pelanggan: 4,6 juta rumah.

– Golongan ini termasuk keluarga yang cukup mapan tetapi tetap mendapat manfaat diskon.

Diskon tidak berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA. Untuk pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA, tarif tetap dikenakan PPN 12 persen.

Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA, yang mayoritas merupakan rumah tangga terkaya, tetap membayar tarif normal.

Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau mengajukan permohonan.

Baca Juga:Daftar Bansos yang Kembali Cair 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini!Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Awal Tahun 2025, Cek di Sini!

Diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN, baik untuk pelanggan:

Prabayar: Potongan harga langsung diterapkan saat membeli token listrik.

Pascabayar: Diskon otomatis tercantum pada tagihan bulanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan PPN, sekaligus menjaga stabilitas daya beli.

0 Komentar