MASALAH sampah di Pasar Induk Gedebage, salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Bandung, terus menjadi sorotan, dengan pengelola pasar dan pemerintah kota yang tampaknya enggan bertanggung jawab.
Ketika Jabar Ekspres mencoba menghubungi Humas Perumda Pasar, Iqbal, untuk mengonfirmasi respons terhadap aksi unjuk rasa pedagang terkait tumpukan sampah yang mengganggu, tidak ada tanggapan sama sekali.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, yang ditemui terkait keluhan pedagang, menyatakan kawasan Pasar Induk Gedebage sudah memiliki pengelola yang bertanggung jawab atas kebersihan dan pengelolaan sampah, yaitu Perumda Pasar dan PT Ginanjar. “Tugas mereka untuk menyelesaikan sampah,” kata Dudy saat ditemui Jabar Ekspres baru-baru ini.
Dirinya menekankan posisi DLH sebagai pihak yang hanya memberikan dukungan kepada pengelola pasar, bukan sebagai entitas yang menangani langsung masalah kebersihan di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Strategi Guru dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
Adapun dirinya mengaku sudah menerima surat dari pedagang Pasar Gedebage. Dirinya memberikan tanggapan terhadap surat yang disampaikan oleh massa aksi, yakni terkait masalah sampah dan kebersihan yang selama ini mengganggu mereka.
Dudy menegaskan bahwa kawasan Pasar Induk Gedebage adalah kawasan yang sudah memiliki pengelola, yaitu Perumda Pasar dan PT Ginanjar, yang bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah di pasar tersebut.
“Sudah sampai dan kawasan Pasar Induk Gedebage ini adalah kawasan berpengelola. Ini kawasan yang bertanggung jawab baik itu Perumda Pasar maupun PT Ginanjar yang ditunjuk sebagai pengelola di situ. Jadi tugasnya ada di mereka untuk menyelesaikan sampah,” tegas Dudy, menjelaskan posisi DLH Kota Bandung dalam masalah tersebut.
Dudy juga menambahkan bahwa tugas DLH adalah memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada pengelola kawasan apabila diperlukan. “Tugas kami memfasilitasi mana kala ada hal yang perlu dukungan dari pemerintah,” tambahnya.
BACA JUGA:Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Dia menjelaskan bahwa DLH berfungsi sebagai pendukung, bukan sebagai pihak yang secara langsung menangani masalah kebersihan di pasar yang sudah memiliki pengelola. Menurutnya, pemerintah kota melalui arahan dari Pj Wali Kota itu, sudah memberikan petunjuk yang jelas kepada pengelola kawasan.