JABAR EKSPRES – Badan Perkreditan Rakyat (BPR) hasil merger atau penggabungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tinggal selangkah lagi beroperasi. Karena BPR itu telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Lusi Lesminingwati mengungkapkan, ijin usaha dari OJK itu baru diserahkan pada Selasa (17/12). Ijin usaha itu menjadi modal penting dalam memulai operasi dari BPR hasil merger tersebut.
Lusi menjelaskan, setelah ijin usaha itu maka tinggal selangkah lagi BPR bisa beroperasi. Yakni perlu digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Tinggal RUPS, rencana hari ini,” ucapnya Kamis (19/12).
BACA JUGA: 16 Titik Rawan Macet di Kota Bandung Selama Libur Nataru, Catat Lokasi dan Jadwalnya!
Dari sisi regulasi, BPR itu juga telah memiliki payung hukum. Yakni Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) yang disahkan Jumat (30/8) lalu. Dalam perda itu ditetapkan bahwa modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut senilai Rp 149 miliar.
Lalu pemprov ada kewajiban untuk pemenuhan modal dasar lebih dari 51 persen. Atau lebih dari Rp 76,296 miliar. Saat ini pemprov telah menyertakan modal sebesar Rp 55,122 miliar.
Sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 21,173 miliar. Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa kucuran sisa penyertaan modal itu dilakukan bertahap. Yakni pada 2026 sebesar Rp 10 miliar, 2027 sebesar Rp 5 miliar dan 2028 sebesar Rp 6,173 miliar.
BACA JUGA: Ucapan Tahun Baru 2025 yang Lucu dan Bijak untuk Status WhatsApp
Pembahasan terkait merger empat BUMD itu bergulir di lingkungan eksekutif dan legislatif sejak September 2023 lalu. Empat BUMD yang dimaksud adalah BPR Karya Utama Jabar yang ada di Kabupaten Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar ada di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar ada di Kabupaten Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar ada di Kabupaten Majalengka.
Merger BPR itu secara resmi disetujui para wakil rakyat melalui Rapat Paripurna Maret 2024 lalu. Melaui Raperda yang disahkan juga, wakil rakyat menyepakati bahwa PT BPR Karya Utama yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)