Benarkah Manicnco_id Lakukan Penipuan Jual Beli Emas? Kerugian Capai Rp 300 Miliar, Ini Faktanya

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan jual beli emas, Manicnco_id, tengah menjadi sorotan publik. Puluhan korban mengaku mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp 300 miliar. Perusahaan ini diduga menawarkan berbagai program investasi jual beli emas, tetapi tak kunjung memenuhi janji kepada investor dan reseller. Lalu, bagaimana kronologi kasus ini? Berikut fakta-fakta yang terungkap.

Para korban mulai mencium adanya kejanggalan sejak Juli 2024. Dalam program yang ditawarkan, Manicnco_id menjanjikan emas Antam melalui skema pembelian reguler dan flash sale. Namun, emas yang dipesan tak kunjung tersedia hingga akhir November 2024.

Direktur Utama Manicnco_id, yang dikenal dengan inisial ETO, berdalih bahwa stok emas dari penyedia utama sedang kosong. Awalnya, para investor menerima alasan ini, karena biasanya keterlambatan hanya berlangsung selama 1-2 minggu.

Namun, pada pertengahan 2024, ETO meminta tambahan dana sebesar Rp 2 miliar kepada reseller dengan dalih untuk mencairkan barang senilai Rp 13 miliar yang disebut-sebut tertahan di pabrik. Sayangnya, ketika faktur pembayaran diajukan ke pihak pabrik yang bernama PT SDGM, tidak ditemukan adanya pesanan senilai tersebut.

Baca juga : Aplikasi Investasi Resmi dan Aman untuk Jangka Panjang, Mulai dari Saham Hingga Emas

Pertemuan pada akhir November 2024 menjadi momen penting dalam pengungkapan kasus ini. Para korban yang mendatangi kediaman ETO mendapatkan pengakuan langsung bahwa proyek-proyek yang ditawarkan selama ini adalah fiktif. Selain emas Antam, skema penipuan juga mencakup investasi logam mulia custom, di mana ETO menjanjikan keuntungan (fee) hingga 10 persen bagi reseller.

Fee sempat dibayarkan kepada beberapa investor di awal program, namun pembayaran ini tidak konsisten dan hanya dilakukan kepada pihak tertentu. Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan yang semakin dalam.

Hingga saat ini, sebanyak 66 korban melaporkan kerugian dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 miliar. Total kerugian dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 300 miliar. Para korban melibatkan berbagai kalangan, mulai dari reseller hingga investor besar.

Kasus ini memberikan banyak pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama di sektor jual beli emas. Berikut poin yang bisa dipetik:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan