Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Filipina

JABAR EKSPRES – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan ke negeri asalnya Filipina pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB dini hari dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 .

Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan pelaku Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Pemerintah Filipinan dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement).

BACA JUGA: Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB Nilai Seleksi JPTP Syarat Kepentingan

Pemerintah Filipina pun menyepakati semua syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Mary Jane mengaku bahagia karena dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan bisa bertemu anak serta keluarganya.

BACA JUGA: Gala Sapta SMAN 7 Bandung Meriah, Ajang Melatih Manajemen Event

“Aku harus pulang, karena saya punya keluarga dan anak di sana yang menunggu,’’ ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa akhirnya ia bisa merasakan Natal di Filipina bersama keluarganya.

Dalam kesempatan tersebut, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subiantor dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

BACA JUGA: Ada Perubahan di 2025 Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

“Kepada Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak” kata Mary Jane.

Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan