Tiga Perusahaan Mobil Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Sekretariat Kabinet)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Sekretariat Kabinet)
0 Komentar

Sementara itu, lanjut Agus, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat bagi produsen mobil hybrid, untuk menjadi peserta dalam program tersebut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Kemudian pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Untuk itu pemerintah membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp2,52 triliun untuk pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Buniasih Lembang, Masih Dibawah Umur?PAW Anggota DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid Gantikan Atang Trisnanto

Sementara kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp2,52 triliun.

0 Komentar