KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran, Hadapi Gempuran Media Berbasis Internet

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Adiyana Slamet mendesak adanya revisi Undang – Undang No 32 tahun 2002. UU tentang penyiaran itu butuh adaptasi zaman, salah satunya terkait perederan media streaming berbasis internet atau biasa disebut over the top (OTT).

Saat ini media penyiaran telah berkembang. Kini tidak hanya memanfaatkan frekuensi tapi justru banyak berkembang memanfaatkan internet. Misalnya Netflix, Vidio, hingga Disney+. Belum lagi peredaran media sosial yang tumbuh masif dan banyak digunakan masyarakat.

Sejauh ini, KPID belum bisa banyak menyentuh saluran – saluran itu. Tentunya terkait fungsi pengawasan.

BACA JUGA: 2,5 Ton Pupuk Bersubdi Disalahgunakan, Polisi Amankan Pelaku

Salah satunya juga karena faktor regulasi yang belum gamblang mengatur itu. Makanya, KPID mendesak adanya revisi terhadap No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.

Adiyana menguraikan, revisi itu penting karena lembaga penyiaran itu juga memiliki peranan terhadap masyarakat. Baik dalam hal politik maupun ekonomi. “Lembaga penyiaran adalah tiang keempat demokrasi. Kemudian di negara-negara lain, lembaga penyiaran itu sudah menjadi alutsista negara,” cetusnya.

Adiyana melanjutkan, dalam konteks penyelamatan, setidaknya ada dua aspek penting. Yakni, pertama menyelamatkan masyarakat dari program-program yang tersiar. “Kami ada riset bahwa generasi X, Y, dan Z itu sangat khawatir dengan konten-konten yang ada di media berbasis internet. Konten itu seperti kekerasan, pornografi, LGBT, hingga hoaks,” jelasnya.

BACA JUGA: iPhone 16 Akan Mulai Masuk Pasar Indonesia, Cek Harga dan Distributor Resmi

Yang tak kalah penting berikutnya, adalah menyelamatkan lembaga penyiaran itu sendiri. Mereka juga turut bersaing keras dengan hadirnya media berbasis internet.”TV dan radio ada UU 32, sedangkan media berbasis internet, itu dengan begitu bebasnya meraup keuntungan, tanpa memperhatikan keselamatan kognisi masyarakat,” cetusnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan