JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mengaku saat ini masih menunggu hasil rekomendasi atau usulan dari Kabupaten/Kota terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025.
Hingga kini, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin belum ada satupun kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekomendasinya terhadap penetapan UMK 2025.
“Kita tunggu sampai 18 Desember (2024) batas akhir. Kami masih menunggu bagaimana (hasil rekomendasinya),” Ujarnya saat ditemui di Jl Abdurahman Saleh, Kota Bandung, Senin (16/12).
BACA JUGA: iPhone 16 Akan Mulai Masuk Pasar Indonesia, Cek Harga dan Distributor Resmi
Disinggung soal aturan penetapannya nanti, Bey menyebut tidak akan jauh seperti Upah Minum Provinsi (UMP) 2025 di 6,5 persen.
“Memang aturannya seperti itu, tapi kita lihat bagaimana (rekomendasinya), jadi kita tunggu saja dari kabupaten/kora seperti apa (usulannya),” ucapnya.
Maka dari itu, agar penetapan UMK ini nantinya berjalan lancar, Bey menghimbau kepada seluruh kabupaten/kota khususnya dewan pengupahan untuk tetap mengikuti aturan dalam penetapannya.
“Jadi perhatikan betul aturan-aturannya, karena sudah ada panduannya juga,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Investasi Aman dan Diawasi OJK Terbaru Desember 2024
Sebelumnya, usai mendapatkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, buruh di Jawa Barat (Jabar), saat ini mulai melakukan persiapan untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengaku, saat ini pihaknya mulai berkonsentrasi untuk mengawal penetapan UMK 2025 yang rencananya akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 18 Desember 2024 nanti.
“Sekarang buruh (di Jabar) mulai konsentrasi terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 yang sedang berproses di Kabupaten/kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12) kemarin.(San)