Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

JABAREKSPRES – Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari  Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi Randhika Prabu Raharja Sasmita, mengatakan, R telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Kantor Kejari Cimahi.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung

‘’R ini merupakan seorang pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkot Cimahi yang saat ini menjabat di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,’’ ujar Randhika kepada wartawan, Senin, (16/12/2024)

Menurutnya, penyidik telah memeriksa R sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.

R dibawa keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, R terlihat menundukkan kepala dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

BACA JUGA: Proyek Galian Kabel BUMD Kota Bandung PT Bandung Infra Investama Dikerjakan Serampangan!

“R tiba di sini pukul 10 pagi. Pemeriksaannya selesai pukul 4 sore, jadi berlangsung selama enam jam. Setelah itu, kami langsung melakukan penahanan,” jelas Randhika.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada R terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, atau pemaksaan terhadap seseorang.

‘’R ini meminta imbalan dalam konteks penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi selama periode 2023-2024,’’ ujarnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan ahli pidana, serta bukti surat yang mendukung penetapan R sebagai tersangka.

“Selama 20 hari ke depan, R akan ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau yang dikenal dengan Rutan Kebonwaru,” tambahnya.

R diduga melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, R juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 dari undang-undang yang sama. (mog/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan