JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan (Polda Kalteng) telah amankan terduga pelaku penyalagunaan pupuk tanpa izin sebanyak 2,5 ton di Palangkaraya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya berhasil amankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace,’’ kata Erlan.
BACA JUGA: Jelang Penetapan UMK 2025, Pemprov Jabar Tunggu Hasil Rekomendasi dari Kabupaten/kota
Ia juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitive kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas.
Kemudian, selanjutnya pupuk tersebut akan dijual di Kota Palangka Raya, dengan metode pembeli datang ke rumah RA.
Ia menyebut dengan dilakukannya Tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk wujudkan ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Investasi Aman dan Diawasi OJK Terbaru Desember 2024
“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani. Untuk perkara ini juga masih dilakukan Ditreskrimsus Subdit I Indagsi yang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut,’’ ucapnya.
Sementara, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp255 ribu, untuk satu karung pupuk berisi 50 kg.
Eddy menjelaskan dalam pengungkapkan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil jenis mobil pikap, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 kg.
BACA JUGA: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2024
Atas perbuatannya tersebut, Eddy mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar 100 juta.