7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.
“Oleh karena itu didalam Rakornas ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak-pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan,” ujar Andang Bachtiar menegaskan.
8. Dari 78 Wilayah Kerja Migas yang berproses untuk dibagikan PI-10%-nya kepada BUMD Migas, baru 9 (sembilan) yang prosesnya sudah selesai dalam waktu 8 (delapan) tahun terakhir ini.
“Artinya masih ada 69 Wilayah Kerja Migas lagi yang saat ini sedang berjalan dan berproses,” kata Andang.
Namun dengan adanya beberapa kasus hukum yang membayang-bayangi beberapa BUMD penerima tawaran PI 10%, proses ini menjadi berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan PI.
Hal ini tentu saja menjadikan keprihatian tersendiri dimana kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi terhambat.
“Demikian pernyataan keprihatinan ini dibuat dalam rangka mewakili aspirasi dari 88 Daerah Penghasi Migas dan 70 BUMD Migas Anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan sebagai hasil dari Rapat Koordinasi Nasional,” tutup Andang Bachtiar. (*)