2.3 Peningkatan perekonomian daerah melalui efek pengganda (multiplier effect) industri migas daerah, dimana BUMD Migas dapat berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana hasil pengelolaan PI-10%;
BACA JUGA: Festival Kebangsaan 2024: Pesona Tanah Dewata, Inspirasi Harmoni Nusantara
2.4 Daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI-10% yang diperoleh oleh BUMD Migas melalui partisipasi di Pengelolaan WK Migasnya;
2.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10%, kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.
3. Keikutsertaan BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas dalam Pengelolaan PI-10%, bukan tanpa resiko.
“Seperti halnya yang dilakukan oleh operator (KKKS), BUMD/ Anak Perusahaan BUMD Migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan resiko-resiko tersebut, diantaranya; resiko penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka,” ungkap Andang Bachtiar.
4. Perusahaan Penerima dan Pengelola PI 10-% (BUMD/Anak Perusahaan BUMD) bukan hanya pasif–duduk diam saja–seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama Pemerintah Daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;
5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI-10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan.
“Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih,” jelas Andang Bachtiar.
6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105, ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi bahwa “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;