JABAR EKSPRES – Empat provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat. Belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/12).
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling kambat tanggal 11 Desember 2024,” sebagaimana dikutip dari Bab IV Pasal 10 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca Juga:Bangun Karakter Anak Sejak Dini, Guru Berikan Edukasi Antikorupsi di SekolahKritis Sejak Dibawa ke RSUD Lembang, Bayi yang Dibuang di Semak Belukar Meninggal Dunia
Adapun kenaikan tersebut lebih besar 0,5 persen dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Keputusan ini ditetapkan setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Prabowo menjelaskan, keputusan final diambil setelah diskusi mendalam. Termasuk dengan para pimpinan buruh.
Selain itu, presiden ke-8 Republik Indonesia itu menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
