JABAR EKSPRES – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 55 orang sepanjang periode 26 Oktober hingga Desember 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas pada poin ketujuh.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan nilai total mencapai Rp5 miliar. Selain itu, sebanyak 500 ribu jiwa berhasil kami selamatkan dari jeratan narkoba,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, baru-baru ini.
Tri mengungkapkan, barang bukti yang disita meliputi 549,3 gram sabu, 2,162 kilogram ganja, satu batang tanaman ganja, 1,391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis. Kasus sabu menjadi yang paling menonjol, dengan 20 kasus dan 25 tersangka.
BACA JUGA: 2 WNA Meninggal di Bali Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Kronologinya!
Sementara itu, terdapat lima kasus ganja dengan delapan tersangka, lima kasus tembakau sintetis dengan sembilan tersangka, empat kasus psikotropika dengan empat tersangka, dan tujuh kasus OKT dengan tujuh tersangka.
Salah satu kasus menonjol adalah kepemilikan satu batang tanaman ganja oleh tersangka berinisial UAIA alias Arvin, yang diawali dari pembelian narkotika jenis ganja seharga Rp50.000.
Tri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang bervariasi.
Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp8 miliar.
BACA JUGA: Promo 12.12 Bisa Buat Kamu Belanja Bebas Sampai Puas Pakai Promo Ini
Sementara itu, kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Untuk peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.