Pemkot Cimahi Kaji Penataan PKL dan Parkir di Kawasan Alun-alun

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan kajian terkait lokasi penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Meski demikian, para PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun dengan penataan lebih baik di lokasi yang akan ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Endang, mengungkapkan bahwa penataan PKL tersebut sedang dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Ini lagi di kaji dulu yang pas sebelah mana, kita bahas dengan OPD terkait untuk penempatan pedagang yang saat ini sering berjualan di area taman. Biar taman bebas dari pedagang, tapi pedagang tetap bisa berjualan,” ujar Endang, Rabu (11/12/24).

BACA JUGA: Cek Info Terupdate Penerima Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Mulai Disalurkan Bulan Ini

Selain itu, penataan kawasan Alun-alun juga mencakup lokasi parkir kendaraan. Pemkot Cimahi berharap kawasan jalan di sekitar Alun-alun yang sudah ditata dengan batu andesit bebas dari parkir liar.

“Kalau parkir nanti sebagian di basement Alun-alun Cimahi, kita juga akan survey lokasi lain yang bisa dimanfaatkan untuk titik parkir,” tambahnya.

Tiga ruas jalan di sekitar Alun-alun Cimahi, yakni Jalan Sekolahan, Jalan Ria, dan Jalan Kaum, yang telah dilapisi batu andesit akan mendapatkan penataan lanjutan pada 2025.

BACA JUGA: 6 Cara Dapat Uang Tercepat 2024, Cukup Isi Pertanyaan di Platform Survey Online

“Untuk jalan di Alun-alun Timur ke depan rencananya dikhususkan untuk pedestrian. Nanti dilengkapi dengan street furniture dan lampu dekoratif. Mudah-mudahan lancar tahun depan,” kata Endang.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana, menyebutkan bahwa penataan tiga ruas jalan di kawasan Alun-alun telah selesai, meskipun ada sedikit catatan untuk perbaikan.

“Sudah selesai. Ada sebagian yang harus diperbaiki seperti ada genangan, itu dalam masa pemeliharaan kita instruksikan kontraktor untuk perbaikan. Ada 6 bulan masa pemeliharaan (kontraktor),” jelas Deni.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib KJP Plus yang Dibatalkan? Begini Solusinya

Meski dilapisi batu andesit, Deni memastikan jalan tersebut cukup kuat untuk dilintasi kendaraan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan