Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mengaku akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Rencananya Pemprov menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, akan mengumumkan penetapan UMP 2025 pada tanggal 11 Desember 2024.
“Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember,” ujar Bey saat ditemui di UNPAD Bandung, Sabtu (7/12) kemarin.(San)
