JABAR EKSPRES – Seorang remaja berinisal TAP (15) yang berjenis kelamin perempuan pada kartu identitas anak (KIA), tiba-tiba berganti kelamin menjadi laki-laki.
Warga yang KIA nya di Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor itu harus melalui sejumlah proses jika ingin mengganti identitasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana menyebut, TAP harus melakukan sejumlah tahapan hukum yang berlaku pada undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan dan Perpres nomor 96 tahun 2018.
Ia menyebut, jika TAP ingin mengganti kenis kelamin pada KIA dirinya. TAP harus terlebih dahulu menerima keterangan resmi secara medis dan melalui proses pengadilan.
BACA JUGA:CAIR Rp100.000 Saldo E-Wallet Untuk Pengguna Game Penghasil Uang Ini, Intip Caranya
“Harus ada keterangan medis yang menyatakan perubahan (kelamin) dan ditetapkan oleh pengadilan,” jelas dia, Rabu (11/12/2024).
Hadijana menjelaskan, perubahan jenis kelamin TAP harus memenuhi unsur seperti pada pasal 58. Di antaranya salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Lainnya, kutipan akta pencatatan sipil, KK dan KTP atau KIA elektronik.
Kasus TAP, kata Hadijana, serupa dengan kasus Aprilia Manganang, mantan atlet voli putri yang kini berganti menjadi laki-laki, yang anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kendati demikian, Hadijana menyebut belum mengetahui adanya kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bogor, selain kasus TAP yang tinggal di Kota Bogor.
“Harus dicek dahulu,” tutup dia.