Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, sepeda motor tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk mobil mewah tetapi juga menyasar sepeda motor berkapasitas mesin besar, khususnya dari merek Honda, Yamaha, dan Kawasaki.

Baca juga : Alasan Kenapa Sri Mulyani Tetap Menaikan Pajak Menjadi 12 Persen di Tengah Kondisi Ekonomi yang Masih Lemah

Ketentuan ini dipastikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/24).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sepeda motor dikategorikan sebagai barang mewah jika memiliki mesin dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc (Pasal 22) dan lebih dari 500 cc (Pasal 23).

Selain itu, kendaraan khusus seperti motor untuk salju, pantai, atau gunung juga termasuk kategori barang mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc mencapai 95 persen, sementara motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenakan tarif 60 persen.

Dengan kebijakan baru, PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk kategori tersebut.

Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terkena PPN 12 Persen

1. Merek Honda

  • Honda CB 650R
  • Honda CBR 1000RR
  • Honda XL 750
  • Honda CB 500X
  • Honda CRF 1100 L
  • Honda Rebel 1100
  • Honda Rebel 500
  • Honda Gold Wing 1800

2. Merek Yamaha

  • Yamaha WR 155T
  • Yamaha YZ 125X
  • Yamaha YZ 250X
  • Yamaha YZ 250 F
  • Yamaha YZ 250 FX

3. Merek Kawasaki

  • Kawasaki Ninja ZX 4 RR
  • Kawasaki Ninja ZX 6 RR
  • Kawasaki Ninja ZX 10 R
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki Versys 650
  • Kawasaki Versys 1000
  • Kawasaki Versys 1100
  • Kawasaki W800

Motor-motor dari merek lain seperti BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph, dan Royal Enfield dengan mesin di atas 500 cc juga masuk dalam kategori ini.

Pengenaan PPN 12 persen ini diperkirakan akan memengaruhi harga sepeda motor mewah di Indonesia.

Motor yang sebelumnya sudah memiliki harga tinggi kini akan semakin mahal, karena tambahan pajak ini akan langsung meningkatkan biaya pembelian.

Bagi penggemar motor gede (moge) atau kendaraan premium, kebijakan ini bisa menjadi pertimbangan besar sebelum membeli.

Baca juga : Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan