Klaim Ada Pelanggaran, Sahrul-Gun Gun Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Bandung ke Mahkamah Konstitusi

JABAR EKSPRES – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan secara resmi melayangkan gugatan atas hasil suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2024.

Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dengan nomor permohonan 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12).

Menurut Ketua Harian Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun, Tedi Surahman mengatakan alasan utama gugatan bukanlah terkait dengan hasil suara yang diterima, tetapi lebih kepada dugaan pelanggaran yang cenderung Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terjadi selama proses Pilkada berlangsung.

“Ya benar kita melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi dan MK, alasannya bukan pada hasil yang sudah keluar tapi lebih kepada proses penyelenggaraan pemilu yg banyak pelanggarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).

BACA JUGA:Pilkada Bandung Barat, Paslon Hengky-Ade Resmi Gugat ke MK

Tedi menjelaskan, gugatan tersebut mencakup empat poin utama diantaranya dugaan pemanfaatan bantuan yang bersumber dari APBD, maraknya praktek money politik, dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan,

Namun, ia menambahkan rincian lebih lanjut tentang poin-poin tersebut akan disampaikan dalam sidang dan ridam menjelaskan secara lebih detail.

“Semua sudah terlampir tidak dimasukan secara rinci karena menjadi bahan pelaporan dari tim advokasi,” jelasnya.

Diketahui jika hasil perhitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan nomor urut satu, Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Pasangan Sahrul-Gun Gun memperoleh 827.240 suara. Sedangkan pasang, Dadang-Ali mampu memperoleh suara mencapai 1.046.344 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan