“Kami juga belum berhasil duduk satu meja dengan Camat dan beberapa Kepala Desa. Salah satu solusinya, kami berharap MNC bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah dalam upaya melestarikan Danau Lido,” pungkasnya.
Respons PT MNC Land Lindo
Corporate Secretary PT MNC Land Lido, Alex Wardhana, menyatakan bahwa Danau Lido bukan merupakan bagian dari KEK Lido.
Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan atas Danau Lido berada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sedimentasi dan perubahan kualitas air yang terjadi di Danau Lido bukan akibat dari aktivitas proyek di kawasan KEK Lido, melainkan karena dampak berkepanjangan pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, serta adanya aktivitas budi daya ikan di Danau Lido,” jelasnya dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Fokus Entaskan Kemacetan di Pertigaan Jalan Daeng Ardiwinata
Kata Alex Wardhana, dalam rangka menciptakan hubungan baik dengan masyarakat serta bentuk kepedulian lingkungan, KEK Lido tetap memberikan aksesibilitas yang baik untuk kepentingan mobilitas masyarakat.
“Kami berupaya maksimal menjaga kelestarian Danau Lido dengan cara pembersihan danau dari sampah, penanaman, pengerukan sedimentasi secara berkala, membuat bangunan penampung sedimen di hulu danau, bahkan menyediakan kolam-kolam retensi agar volume air danau tetap terjaga,” tutupnya.