Pemkot dan DPRD Kota Bogor Rumuskan Tiga Raperda Baru

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat berpidato dalam rapat paripurna bersama jajaran DPRD Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat berpidato dalam rapat paripurna bersama jajaran DPRD Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), membahas tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna belum lama ini.

Di antaranya, Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengapresiasi inisiatif DPRD terkait rancangan tiga perda tersebut dan memberikan sejumlah poin penting.

Baca Juga:Niat Berenang Bersama Dua Temannya, Seorang Anak Tewas Tenggelam di Sungai Cisunggalah PasehPentingnya SDM dalam Mengelola BUMDes, Pj Bupati KBB: Bisa Jadi Lokomotif Ekonomi Desa

Hery menilai, terkait Lambang Daerah, merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Sementara itu, pada Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.

Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru.

0 Komentar