Pemkot dan DPRD Kota Bogor Rumuskan Tiga Raperda Baru

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), membahas tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna belum lama ini.

Di antaranya, Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengapresiasi inisiatif DPRD terkait rancangan tiga perda tersebut dan memberikan sejumlah poin penting.

“Pemerintah Kota mendukung diterbitkannya dua Raperda tersebut. Kami berharap penyusunannya dapat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun Jawa Barat,” kata Hery dikutip Minggu, (8/12/2024).

BACA JUGA:Niat Berenang Bersama Dua Temannya, Seorang Anak Tewas Tenggelam di Sungai Cisunggalah Paseh

“Dan yang terpenting, membuka ruang dialog dengan semua pihak,” imbuh dia.

Hery menilai, terkait Lambang Daerah, merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutur Hery.

BACA JUGA:Pemkot Cimahi Fokus Entaskan Kemacetan di Pertigaan Jalan Daeng Ardiwinata

Ia menjelaskan, bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, pada Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.

Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan