JABAR EKSPRES – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan, tren kasusnya mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat, jumlah penduduk KBB sebanyak 1,8 juta jiwa, 49 persen laki laki dan 51 persen perempuan.
Pada tahun 2017 kasus kekerasan perempuan dan anak dilaporkan ada 17 kasus, kemudian di tahun 2022 pelaporan langsung naik jadi 217 persen atau jadi 54 kasus.
Lalu di tahun 2023 ada 64 kasus yang dilaporkan, di antaranya KDRT 25 persen, kekerasan pada perempuan 17 persen, dan kasus-kasus lainnya. Sementara di tahun 2024 pelaporan yang masuk sudah mencapai 65 kasus. Rinciannya ada tambahan kasus TPPO 5 persen yang didominasi anak-anak.
BACA JUGA:Kesejahteraan Guru di Cimahi jadi Sorotan di Hari Guru Nasional
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat melalui DP2KBP3A mengaku terus berupaya mengantisipasi agar kasus ini tidak menjadi fenomena gunung es.
“Setiap tahun tren kasus kekerasan perempuan dan anak laporannya cenderung meningkat. Ini salah satunya dikarenakan masyarakat sudah mulai sadar dan berani untuk lapor,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).
“Jumlah kasus pelaporan paling banyak seperti dari Kecamatan Cihampelas dan Ngamprah,” sambungnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah munculnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah dengan menggulirkan program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak).
BACA JUGA:Main Game Anak SD, Langsung Dapat Saldo Gratis Rp450.000 Tanpa Undang Teman
“Program Geprak sudah dilaunching sejak tahun lalu dan sampai sekarang masih sangat efektif menerima laporan kasus kekerasan perempuan dan anak,” ucap Rini.
Rini menyebutkan, melalui program Geprak dibuat juga posko di setiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengakses atau melapor. Mereka tidak harus jauh-jauh datang ke kantor DP2KBP3A KBB, karena cukup datang ke kecamatan.
Selain itu ada juga hotline yang bisa dihubungi asalkan masyarakat pelapor menyampaikan data-data yang lengkap. Seperti siapa pelapornya, korbannya, terlapor, dan melampirkan data KTP dan KK. Nantinya akan dilakukan validasi dengan home visit untuk memastikan penanganan kasusnya.