Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, yaitu seumur hidup.

Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

Menurutnya, biaya yang dikenakan setiap lima tahun untuk memperpanjang SIM cukup tinggi dan menjadi beban bagi masyarakat.

“SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat. Sebaiknya, perpanjangan cukup sekali saja seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat rapat dengan Korlantas Polri.

Sudding juga mengusulkan sistem sanksi bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Daripada memperpanjang SIM berkala, ia menyarankan agar SIM diberi tanda setiap kali pelanggaran terjadi.

Jika seorang pengemudi melanggar sebanyak tiga kali, SIM bisa langsung dicabut.

“Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen,” tambahnya.

Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Baca juga : Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi Diubah

Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang harus dilakukan di luar kantor Satpas sesuai aturan yang tertuang dalam surat telegram resmi dari Kakorlantas Polri.

Biaya perpanjangan ini menjadi perhatian karena dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya dapat berkurang dan prosedur menjadi lebih sederhana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan