JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui kesulitan dalam memproses dugaan pelanggaran di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, para saksi pelapor dan terlapor kerap mangkir dari panggilan.
Karena itu, Bawaslu Bandung Barat hingga saat ini masih maraton memeriksa sejumlah saksi serta para terlapor guna melengkapi syarat formil dan materil kasus pidana pemilu.
Berdasarkan data dari Bawaslu Bandung Barat, sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran telah ditangani. Kasus tersebut mulai dari dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang.
BACA JUGA: Langkah Awal Belajar Sepeda Motor Bagi Pemula Gampang dan Tetap #Cari_Aman
Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung karena tak memenuhi unsur pidana.
Sedangkan untuk 11 kasus lainnya merupakan kasus dugaan politik uang, dengan rincian 9 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di 7 kecamatan yakni Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, Padalarang, Parongpong, dan Cisarua.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan dari 11 kasus, ada 7 kasus yang telah diregistrasi dan masih dilakukan penanganan berupa pemeriksaan saksi dan para terlapor.
BACA JUGA: Pengakuan Sakit Hati Penjual Es Teh Sunhaji Sesaat Setelah Mendapat Penghinaan dari Gus Mitah
“Jumlah sekarang 7 kasus yang sudah teregister. Memang kalau laporan sebenarnya lebih dari tujuh, hanya mungkin fokus sama tempo sama. Contohnya, ada masyarakat yang mengadukan di Padalarang, besok datang lagi laporan dari Padalarang dengan terlapor yang sama, cuma saksinya beda. Nah saksi ini kita tambahkan ke yang baru tapi tetap digabung untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Riza saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Dari 7 kasus politik uang yang ditangani ada dua terlapor yakni paslon nomor 2 dengan jumlah 6 kasus serta paslon nomor urut 3 dengan jumlah 1 kasus.
Dalam proses penanganan 7 kasus ini, Bawaslu mengalami kendala terkait kurang kooperatif para saksi atau pihak terlapor saat dimintai keterangan. Sehingga, Gakumdu harus melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Gaji Guru PNS Naik Sebesar Gaji Pokok, Ini Rinciannya!