JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang mengajukan kenaikan*6%.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca juga : Disnaker Cimahi Masih Tunggu Keputusan Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Keputusan ini juga diambil setelah melalui diskusi panjang dengan perwakilan serikat buruh, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi pekerja.
Dalam konferensi pers pada 29 November 2024, Presiden Prabowo menegaskan, “Kenaikan ini bukan hanya angka, tetapi cerminan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.”
Selain UMP nasional, penentuan upah sektoral akan didelegasikan ke Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Aturan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya UMP sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga menjaga keseimbangan daya saing perusahaan.
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi
Berikut adalah rincian UMP 2025 di seluruh Indonesia dengan kenaikan 6,5%:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760
- Papua Barat: Rp3.393.000 → Rp3.613.545
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 → Rp3.657.527
- Kep. Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
- Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
- Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
- Kalimantan Selatan Rp3.282.812 → Rp3.496.194,78
- Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 → Rp3.473.621,04
- Maluku Utara Rp3.200.000 → Rp3.408.000
- Jambi Rp3.037.121 → Rp3.234.533,86
- Gorontalo Rp3.025.100 → Rp3.221.731,5
- Maluku Rp2.949.953 → Rp3.141.699,94
- Sulawesi Barat Rp2.914.958 → Rp3.104.430,27
- Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 → Rp3.073.551,66
- Bali Rp2.813.672 → Rp2.996.560,68
- Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 → Rp2.602.931,35
- Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 → Rp2.328.969,69
- Sumatera Barat Rp2.811.449 → Rp2.994.193,18
- Sumatera Utara Rp2.809.915 → Rp2.992.559,47
- Sulawesi Tengah Rp2.736.698 → Rp2.914.583,37
- Banten Rp2.727.812 → Rp2.905.119,78
- Lampung Rp2.716.497 → Rp2.893.069,30
- Kalimantan Barat Rp2.702.616 → Rp2.878.286,04
- Bengkulu Rp2.507.079 → Rp2.670.039,13
- Jawa Timur Rp2.165.244 → Rp2.305.984,86
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 → Rp2.264.080,30
- Jawa Barat Rp2.057.495 → Rp2.191.232,17
- Jawa Tengah Rp2.036.947 → Rp2.169.348,55
- Papua Tengah Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.024.270,00 → Rp4.285.847