Untuk diketahui, DKPP Republik Indonesia pada Senin, 2 Desember 2024 kemarin resmi memberhentikan ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari Jabatannya.
Pemberhentian jabatan Ketua KPU Jabar bagi Ummi Wahyuni ini, dibacakan langsung oleh ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin, 2 Desember 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya saat membacakan keputusannya, Senin (2/12) kemarin.
BACA JUGA: Diduga jadi Penyebab Banjir di Cimanggung, DPRD Sumedang Tegur Pengembang Perumahan
Dalam keputusan ini, Heddy menyebut bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua sekaligus merangkap sebagai Anggota KPU Jabar, dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan pergeseran suara partai NasDem saat Pileg 2024.
Sehingga melalui keputusan ini, Heddy meminta agar segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke kedepan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.(San)