JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengaku siap membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2025, namun masih menunggu formulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penetapan. Proses ini melibatkan seluruh unsur di Dewan Pengupahan Kota Cimahi, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa agenda Dewan Pengupahan saat ini adalah menyelenggarakan simulasi sebagai tindak lanjut sebelum pleno.
“Hasil pleno Dewan Pengupahan biasanya menjadi salah satu unsur atau komponen dalam mengusulkan pada gubernur selain rekomendasi. Rekomendasi ini dibarengi hasil pleno Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Baca Juga:Kukuh Tolak Lawan Tom Aspinall, Jon Jones: Tentu, Panggil Saya ‘Bebek’Anggota DPRD Sumedang Geram, Pemkab dan BBWS Dinilai Tak Serius Tangani Banjir
Pihaknya berharap proses ini dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga hasil yang dicapai dapat memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.
