JABAR EKSPRES – Memasuki bulan terakhir tahun 2024, berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akan cair kepada masyarakat pada Desember ini.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga kurang mampu sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca juga : Dana KJP Plus November 2024 Segera Cair, Simak Info Lengkap dan Cara Cek Statusnya
Deretan Bansos yang Cair di Bulan Desember 2024
Berikut adalah daftar bansos yang masih cair pada Desember 2024 beserta rincian dan cara mendapatkannya:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa ditujukan khusus untuk masyarakat miskin atau rentan yang telah terdaftar di tingkat desa.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah desa, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Untuk memeriksa kelayakan sebagai penerima, Anda dapat menghubungi aparat desa setempat atau memantau pengumuman di kantor desa.
2. Bantuan Beras 10 Kilogram
Program bantuan beras masih berlanjut hingga akhir tahun. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras.
Sasaran utama program ini adalah 22 juta keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Fokus utama program ini adalah membantu keluarga dengan anak atau balita yang berisiko mengalami stunting.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin berdasarkan kategori tertentu. Berikut rincian nominal bantuan:
- Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu setiap 3 bulan).
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu setiap 3 bulan).
- Anak SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu setiap 3 bulan).
- Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu setiap 3 bulan).
- Anak SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu setiap 3 bulan).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu setiap 3 bulan).
- Lansia di atas 60 Tahun: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu setiap 3 bulan).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta setiap 3 bulan).
PKH disalurkan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara).