JABAR EKSPRES – Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan, mengumumkan sayembara bagi warga Kabupaten Bandung yang berhasil merekam tindakan kecurangan dalam Pemilu, khususnya terkait politik uang, selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Sebagai imbalannya, Sahrul berjanji memberikan hadiah khusus dan perlindungan hukum bagi pihak yang berani melaporkan pelanggaran tersebut.
“Kami akan berikan hadiah khusus dan akan kami berikan perlindungan secara hukum, dan vidionya untuk diserahkan kepada tim Hukum pasangan nomor Urut 1 untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sahrul saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).
Sahrul menjelaskan, inisiatif ini diambil karena pihaknya ingin Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung berlangsung secara demokratis, jujur, bersih, dan akuntabel.
BACA JUGA: Kreativitas Siswa SDN 2 Balokang, Mengolah Bahan Kelapa Menjadi Karya Seni yang Memukau
Sehingga pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi ini dengan cara yang positif,” kata Sahrul.
Selain itu, Sahrul juga menanggapi isu klaim kemenangan yang berkembang pasca pemungutan suara.
Menurutnya, hasil hitung cepat atau quick count yang beredar tidak dapat dijadikan acuan resmi pemenang Pilkada.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024 di Link Resmi Kemensos
Ia menegaskan bahwa rekapitulasi manual oleh KPU di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten adalah sumber yang sah untuk menentukan hasil pemilu.
“Namun quick count bukanlah keputusan resmi tentang siapa menjadi pemenang dalam Pilkada, maka kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi KPU,” tegasnya.
Sahrul juga mengkritik penggunaan Sirekap, sistem elektronik yang digunakan untuk penghitungan suara, yang menurutnya bisa memunculkan ketidakpastian dan mengarah pada penggiringan opini publik.
“Kami mendorong KPU untuk lebih terbuka dan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap data yang tercatat di Sirekap, agar hasilnya bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
BACA JUGA: Cara Cairkan Bansos KLJ Tahap 4 Bulan Desember 2024 di Lembaga Penyalur
Sahrul mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menerima hasil hitung cepat sebagai kebenaran mutlak, karena hanya hasil rekapitulasi manual KPU yang akan menentukan pemenang Pilkada.