Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

JABAREKSPRES –  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) mengungkap kasus penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Tamansari nomor 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan nomor 4 seluas 285 meter persegi, didapatkan melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, Selasa, (26/11/2024)

Menutrnya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 30 November 2007. Namun, setelah berakhirnya kontrak sewa, yayasan tersebut tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang terdaftar pada Akta Notaris bulan Mei 2017 terdiri dari Tersangka S sebagai Anggota Pembina, Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.

‘’Dari tahun 2017 hingga 2020, kedua tersangka diduga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp 6 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi John Sumampauw,’’ ujarnya.

Selain itu, pada 21 Januari 2022, terjadi perubahan kepengurusan di yayasan tersebut, di mana Tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina dan Tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus. Dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh yayasan, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Akan tetapi, sejak kepengurusan baru ini, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah melakukan pembayaran sewa lahan kepada kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan daerah.

Nurcahyawijaya  mengatakan, Pada 2022 hingga 2023, kerugian yang dialami negara akibat tindakan Tersangka S diperkirakan mencapai Rp. 25 miliar.

Rincian kerugian tersebut mencakup nilai sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 16 miliar

Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp. 5,4 miliar  dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp. 3,5 miliar

Sementara itu, Tersangka RBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600 juta, akibat menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan