Memberikan uang atau hadiah dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pilihan pemilih adalah pelanggaran serius.
3. Mencoblos dengan Alat Selain Paku
Menggunakan alat seperti pena, rokok, atau benda lain untuk mencoblos dapat membatalkan surat suara Anda.
4. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta
Tidak bersedia mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos dapat dianggap melanggar prosedur pemilihan.
5. Mengambil Foto atau Rekaman di Bilik Suara
Baca Juga:LINK Download PDF KPPS 1 Sampai 7 untuk TPS Pilkada 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Celup TintaCara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4, Simak Jadwal Cair Dana di Tanggal ini
Privasi pemilih adalah hal yang penting. Foto atau rekaman di dalam bilik suara dilarang keras untuk menjaga kerahasiaan pilihan.
6. Memilih karena Politik Uang
Memberikan suara kepada pasangan calon yang menawarkan uang atau hadiah adalah tindakan tidak etis dan melanggar hukum.
Pilkada adalah wujud partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi. Dengan memahami aturan-aturan yang berlaku, Anda tidak hanya membantu menjaga integritas proses pemilu tetapi juga melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.
Mari gunakan hak pilih dengan bijak dan sesuai aturan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil. Jangan lupa, tanggal 27 November 2024 adalah kesempatan Anda untuk menentukan masa depan daerah!
