JABAR EKSPRES – Jangan sampai lakukan hal fatal ini, inilah aturan Pilkada 2024, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, mencakup pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik, memahami aturan dalam pelaksanaan pemilu sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat hukum.
Berikut adalah aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh pemilih, termasuk pemilih pemula dan relawan, seperti yang dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Simak apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS):
Yang Boleh Dilakukan di TPS
1. Membawa Formulir dan KTP
Pastikan Anda membawa formulir undangan memilih dari KPPS serta KTP elektronik saat menuju TPS. Keduanya diperlukan untuk verifikasi identitas sebelum memilih.
BACA JUGA: Kenapa Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan November 2024 Belum Cair? Ini Alasannya
2. Mengisi Daftar Hadir
Sebelum memberikan suara, pastikan Anda mengisi daftar hadir yang telah disediakan petugas TPS.
3. Memeriksa Surat Suara
Setelah menerima surat suara, pastikan terdapat tanda tangan Ketua KPPS dan surat suara dalam kondisi baik, tanpa kerusakan atau noda.
4. Mencoblos dengan Paku
Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos pasangan calon pilihan Anda. Penggunaan alat lain dilarang keras.
5. Melipat Surat Suara dengan Rapi
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi agar tidak ada tanda yang memperlihatkan pilihan Anda.
6. Memberikan Suara dengan Bijak
Pilih pasangan calon berdasarkan keyakinan Anda tentang siapa yang dapat membawa pengaruh positif bagi kemajuan daerah.
7. Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah selesai memberikan suara, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
BACA JUGA: LINK Download PDF KPPS 1 Sampai 7 untuk TPS Pilkada 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Celup Tinta
Yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS
1. Berkampanye di TPS
Dilarang keras melakukan aktivitas kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu di lokasi TPS, termasuk mengenakan atribut partai atau paslon.
2. Melakukan Politik Uang