Jangan Sampai Lakukan Ini! Inilah Aturan Pilkada 2024 yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan

Jangan Sampai Lakukan Ini! Inilah Aturan Pilkada 2024 yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan
Jangan Sampai Lakukan Ini! Inilah Aturan Pilkada 2024 yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan./Instagram @kpu_ri
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jangan sampai lakukan hal fatal ini, inilah aturan Pilkada 2024, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024, mencakup pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia.

Sebagai warga negara yang baik, memahami aturan dalam pelaksanaan pemilu sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat hukum.

Baca Juga:LINK Download PDF KPPS 1 Sampai 7 untuk TPS Pilkada 2024, Mulai dari Pendaftaran hingga Celup TintaCara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4, Simak Jadwal Cair Dana di Tanggal ini

Berikut adalah aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh pemilih, termasuk pemilih pemula dan relawan, seperti yang dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Simak apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS):

Yang Boleh Dilakukan di TPS

1. Membawa Formulir dan KTP

Pastikan Anda membawa formulir undangan memilih dari KPPS serta KTP elektronik saat menuju TPS. Keduanya diperlukan untuk verifikasi identitas sebelum memilih.

2. Mengisi Daftar Hadir

Sebelum memberikan suara, pastikan Anda mengisi daftar hadir yang telah disediakan petugas TPS.

3. Memeriksa Surat Suara

Setelah menerima surat suara, pastikan terdapat tanda tangan Ketua KPPS dan surat suara dalam kondisi baik, tanpa kerusakan atau noda.

4. Mencoblos dengan Paku

Gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos pasangan calon pilihan Anda. Penggunaan alat lain dilarang keras.

5. Melipat Surat Suara dengan Rapi

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi agar tidak ada tanda yang memperlihatkan pilihan Anda.

6. Memberikan Suara dengan Bijak

Baca Juga:Cara Pinjam Saldo Dana Aman dan Langsung Cair ke E-walletKenapa Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan November 2024 Belum Cair? Ini Alasannya

Pilih pasangan calon berdasarkan keyakinan Anda tentang siapa yang dapat membawa pengaruh positif bagi kemajuan daerah.

7. Mencelupkan Jari ke Tinta

Setelah selesai memberikan suara, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Dilarang keras melakukan aktivitas kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu di lokasi TPS, termasuk mengenakan atribut partai atau paslon.

2. Melakukan Politik Uang

0 Komentar