Susunan Duduk dan Tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada Serentak 2024

– Memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, atau Daftar Pemilih Tambahan untuk menerima surat suara.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 bertugas mengelola dokumen setelah pemilih menerima surat suara:

– Mengumpulkan formulir pemberitahuan dari pemilih.

– Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Ketua KPPS.

4. Anggota KPPS 4

Anggota ini bertugas memastikan identitas pemilih, termasuk:

– Memeriksa jari pemilih untuk memastikan belum diberi tinta tanda telah memilih.

– Mengecek kesesuaian nama dalam e-KTP, formulir pemberitahuan, dan DPT.

– Melayani pemilih pindahan atau tambahan yang memenuhi persyaratan sesuai prosedur.

BACA JUGA: Cocok untuk Pemula! Inilah Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Diawasi OJK Terbaik 2024

5. Anggota KPPS 5

Fokus tugas KPPS 5 adalah pendataan dan pengisian daftar hadir pemilih:

– Menulis nama pemilih dalam formulir daftar hadir sesuai dengan e-KTP.

– Mendata status disabilitas pemilih, jika ada.

– Mengarahkan pemilih ke tempat duduk yang telah disediakan.

6. Anggota KPPS 6

Tugas KPPS 6 adalah mengatur proses pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenis pemilihannya.

7. Anggota KPPS 7

Anggota terakhir bertugas mengatur pemilih keluar dari TPS, termasuk:

– Memberikan tanda tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti telah memberikan suara.

Wewenang KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku.

Kewajiban KPPS

1. Menempelkan DPT di TPS.

2. Menindaklanjuti temuan atau laporan terkait pelanggaran di hari pemungutan suara.

3. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu setempat.

4. Mengamankan kotak suara yang telah disegel hingga diserahkan kepada PPK melalui PPS.

BACA JUGA: Cara Cairkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Play Store, Mudah Langsung Masuk ke Akun e-Wallet

Demikian rincian susunan duduk, tugas KPPS 1 sampai 7, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pilkada 2024. Semoga informasi ini membantu Anda memahami peran KPPS secara lebih mendalam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan